Tentang DKP

DINAS KETAHANAN PANGAN
Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang ketahanan pangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Dinas.
Tugas dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang ketahanan pangan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten.
Dinas Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang ketahanan pangan;
b. penyelenggaraan ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
c. penyelenggaraan koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d. penyelenggaraan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah di bidang ketahanan pangan;
f. pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang ketahanan pangan yang diberikan oleh Bupati.

