BIDANG KETERSEDIAAN

Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan ketersediaan dan kerawanan pangan.
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dalam menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan peningkatan ketersediaan pangan;
b. pelaksanaan penanganan kerawanan pangan; dan
c. pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya.